Di Indonesia, penerapan surcharge atau biaya tambahan untuk pembayaran menggunakan kartu kredit diatur oleh Bank Indonesia (BI). Berikut adalah detail mengenai surcharge kartu kredit dan peraturannya di Indonesia:
Peraturan Terkait Surcharge Kartu Kredit di Indonesia
- Larangan Penerapan Surcharge: Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), dan diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016, pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen yang melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Pedagang wajib menerima kartu kredit sebagai alat pembayaran tanpa mengenakan biaya tambahan di luar harga barang atau jasa yang dibeli.
- Sanksi bagi Pelanggar: Jika pedagang ketahuan mengenakan surcharge, mereka dapat dikenakan sanksi, yang dapat mencakup teguran, denda, atau pembatasan aktivitas terkait pembayaran menggunakan kartu kredit.
Alasan Pelarangan Surcharge
- Perlindungan Konsumen: Tujuan utama dari pelarangan surcharge adalah untuk melindungi konsumen dari biaya tambahan yang tidak adil dan tidak transparan.
- Meningkatkan Penggunaan Non-Tunai: Bank Indonesia mendorong penggunaan alat pembayaran non-tunai, termasuk kartu kredit, sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan ekonomi digital dan mengurangi penggunaan uang tunai.
- Transparansi dan Fairness: Pelarangan surcharge membantu memastikan bahwa konsumen mengetahui harga sebenarnya dari barang dan jasa yang mereka beli tanpa biaya tambahan yang tidak terduga.
Langkah yang Bisa Diambil oleh Konsumen
- Laporkan Pelanggaran: Jika Anda menemukan pedagang yang mengenakan surcharge untuk pembayaran menggunakan kartu kredit, Anda dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia atau pihak bank penerbit kartu kredit Anda.
- Pahami Hak Anda: Mengetahui bahwa Anda tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan untuk pembayaran menggunakan kartu kredit akan membantu Anda menghindari biaya yang tidak perlu.
Dengan mengetahui peraturan ini, baik konsumen maupun pedagang dapat memastikan bahwa transaksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.