Mulai 1 Juli 2020

semua transaksi kartu kredit

wajib menggunakan PIN

Pastikan aktivasi PIN

kartu kredit anda sebelum

1 Juli 2020

WAJIPIN

WAJIPIN adalah nama program edukasi dan sosialisasi yang dimotori oleh AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) yang ditujukan kepada seluruh pemegang kartu kredit untuk menggunakan PIN (Personal Identification Number) dan tidak lagi menggunakan tanda tangan saat bertransaksi.

AKKI bekerja sama dengan semua principal kartu kredit dan seluruh penerbit kartu kredit dalam meningkatkan pemahaman pemegang kartu kredit mengenai pemberlakukan kebijakan ini dan mendorong aktivasi PIN demi memastikan keamanan, kelancaran dan kepatuhan terkait penggunaan kartu kredit.

Penggunaan wajib PIN kartu kredit ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP terbit 2014, yaitu seluruh kartu kredit yang diterbitkan penerbit kartu kredit di Indonesia wajib aktivasi PIN sebelum 1 Juli 2020.

Mengapa Harus Aktivasi PIN?

Mulai dari 1 Juli 2020, kartu kredit diwajibkan untuk menggunakan PIN 6 digit, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan. Penggunaan PIN tidak berlaku untuk transaksi contactless dengan nominal hingga satu juta rupiah.

Keunggulan Penggunaan PIN pada saat Transaksi Kartu Kredit

PIN kartu kredit membuat semua transaksi lebih mudah, aman dan nyaman
Beberapa negara sudah mengharuskan penggunaan PIN saat transaksi menggunakan kartu kredit
Menghindari resiko pembobolan atau kejahatan lain seperti skimming
Mulai tanggal 1 Juli 2020 seluruh transaksi kartu kredit wajib menggunakan PIN

DAFTAR PENERBIT KARTU KREDIT

Aktivasi PIN Kartu Kredit Anda Sekarang

Segera hubungi penerbit kartu kredit Anda atau klik logo di bawah ini untuk aktivasi PIN.

ARTIKEL

HUBUNGI KAMI

Kantor Pusat:

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia

Gedung Graha Mandiri Lantai 5
Jl. Imam Bonjol No. 61
Jakarta

Email  :  sekretariat@akki.or.id

Total Kunjungan :
-----