WAJIPIN adalah nama program edukasi dan sosialisasi yang dimotori oleh AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) yang ditujukan kepada seluruh pemegang kartu kredit untuk menggunakan PIN (Personal Identification Number) dan tidak lagi menggunakan tanda tangan saat bertransaksi.
AKKI bekerja sama dengan semua principal kartu kredit dan seluruh penerbit kartu kredit dalam meningkatkan pemahaman pemegang kartu kredit mengenai pemberlakukan kebijakan ini dan mendorong aktivasi PIN demi memastikan keamanan, kelancaran dan kepatuhan terkait penggunaan kartu kredit.
Penggunaan wajib PIN kartu kredit ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP terbit 2014, yaitu seluruh kartu kredit yang diterbitkan penerbit kartu kredit di Indonesia wajib aktivasi PIN sebelum 1 Juli 2020.
Mulai dari 1 Juli 2020, kartu kredit diwajibkan untuk menggunakan PIN 6 digit, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan. Penggunaan PIN tidak berlaku untuk transaksi contactless dengan nominal hingga satu juta rupiah.
Kantor Pusat:
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia
Gedung Graha Mandiri Lantai 5
Jl. Imam Bonjol No. 61
Jakarta
: | sekretariat@akki.or.id |
Total Kunjungan :
-----